Yogyakarta — Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Bantul, Subarniyati, berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Percepatan Legalitas Tanah Bermasalah di Lingkungan Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta”. Acara berlangsung di Ballroom Borobudur, Hotel Grand Cokro Yogyakarta, pada Rabu (19/8/2026).

​Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Ahmad Bahiej. Sosialisasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian status hukum dan inventarisasi aset tanah milik seluruh satuan kerja (satker) di bawah naungan Kemenag DIY agar tertib administrasi serta memiliki kekuatan hukum tetap.

​Dalam arahannya, Ahmad Bahiej menekankan pentingnya sinergi dan langkah nyata dari seluruh pimpinan satker madrasah maupun KUA dalam mengamankan aset negara. Kejelasan status hukum tanah dinilai krusial guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang serta mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan yang berkelanjutan.

​Subarniyati menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan kanwil terkait penataan dan legalitas aset di lingkungan MIN 3 Bantul.

​”Kehadiran kami merupakan wujud komitmen madrasah dalam mendukung tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkekuatan hukum. Kami akan segera menginventarisasi berkas-berkas terkait agar status tanah madrasah benar-benar aman dan terdata secara valid,” ungkap Subarniyati di sela-sela kegiatan.

​Acara yang diikuti oleh para pejabat struktural, kepala madrasah, dan pengelola Barang Milik Negara (BMN) se-DIY ini berjalan interaktif melalui sesi pemaparan materi teknis penyelesaian sengketa tanah dan diskusi kelompok terarah hingga selesai. (Agassa)