
Bantul (MIN 3 Bantul) — Tenaga Kependidikan MIN 3 Bantul, Surata, menghadiri agenda sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Acara ini dihadiri oleh jajaran perwakilan tenaga kependidikan dan pegawai madrasah se-Kabupaten Bantul.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru dari Kementerian Agama, khususnya mengenai penyesuaian tata kelola administrasi, peningkatan mutu layanan kependidikan, serta optimalisasi tugas fungsi tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kankemenag Kabupaten Bantul menegaskan pentingnya setiap aparatur madrasah memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut secara akuntabel guna mewujudkan birokrasi pendidikan yang efektif, adaptif, dan transparan.
Surata menyampaikan komitmennya untuk segera menyelaraskan tata laksana administrasi di MIN 3 Bantul dengan regulasi anyar tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman kerja kami di madrasah ke depan. Regulasi baru ini menekankan efisiensi layanan, dan kami siap mengimbaskannya kepada rekan-rekan di MIN 3 Bantul agar mutu pelayanan pendidikan di madrasah terus meningkat,” ungkap Surata di sela-sela kegiatan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, MIN 3 Bantul terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusianya agar selalu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik dan masyarakat. (agassa)




